Kaidah Kebahasaan, Struktur Teks, Pengertian dan Contoh Teks Editorial atau Opini - Pembahasan materi kali ini mengenai opini atau teks editorial, dimulai dengan pengertian dari teks editorial, struktur teks, kaidah kebahasaan yang dipakai teks editorial atau opini maupun tajuk rencana. Teks opini, tajuk rencana atau editorial adalah sebuah artikel yang memuat pendapat dari sebuah surat kabar, media massa atau koran terhadap
sebuah isu. Artikel Editorial ini mencerminkan pendapat umum atau mayoritas dari para dewan
redaksi, dewan redaksi didalam surat kabar terdiri dari redaktur dan pemred atau pemimpin redaksi.
1. Pernyataan pendapat atau tesis, merupakan sudut pandang penulisan yang diangkat atau didasarkan dari sebuah isu atau masalah aktual. Pernyataan atau pendapat dari penulis yang didasarkan pada fakta yang ada serta memberikan argumen penguat dalam tulisan.
2. Argumentasi, adalah bentuk alasan yang diberikan penulis yang berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki serta perkiraan atau prediksi.
3. Penyataan/Penegasan ulang pendapat (Reiteration), adalah pernyataan penegasan dari argumentasi yang diberikan fakta-fakta otentik, argumentasi pakar yang mengerti dibidangnya, yang bertujuan untuk mendukung argumentasi.
Ciri-ciri atau kaidah kebahasaan yang dipergunakan oleh teks Editorial adalah adverbia, konjungsi, verba material, verba relasional dan verba mental, adapun penjelasan dari masing-masing ciri tersebut sebagai berikut:
Pengertian dari Teks Editorial atau Tajuk Rencana
Teks editorial adalah teks yang berisi pendapat secara umum atau mayoritas dewan redaksi dari sebuah surat kabar atau koran terhadap suatu isu aktual. Isu tersebut bisa mengenai sosial politik, budaya, ataupun ekonomi. Teks Editorial setiap hari selalu ada sebagai tanggapan dari isu utama yang diangkat sebuah media massa, dengan membeberkan fakta dan bukti dari kejadian yang diulas ataupun isu hangat yang diangkat sebagai tema utama.![]() |
Kaidah Kebahasaan, Struktur Teks, Pengertian dan Contoh Teks Editorial atau Opini |
Struktur Teks Opini/Tajuk Rencana/Editorial
Teks Eksposisi merupakan bahan rujukan dalam membangun teks editorial karena memiliki struktur yang mirip yaitu tesis atau pernyataan pendapat, memberikan alasan dan bukti melalui argumentasi dan memberikan kembali penegasan atau pernyataan pendapat, agar mudah dipahami silahkan sobat simak penjelasan berikut ini.1. Pernyataan pendapat atau tesis, merupakan sudut pandang penulisan yang diangkat atau didasarkan dari sebuah isu atau masalah aktual. Pernyataan atau pendapat dari penulis yang didasarkan pada fakta yang ada serta memberikan argumen penguat dalam tulisan.
2. Argumentasi, adalah bentuk alasan yang diberikan penulis yang berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki serta perkiraan atau prediksi.
3. Penyataan/Penegasan ulang pendapat (Reiteration), adalah pernyataan penegasan dari argumentasi yang diberikan fakta-fakta otentik, argumentasi pakar yang mengerti dibidangnya, yang bertujuan untuk mendukung argumentasi.
Kaidah Kebahasaan Teks Editorial
- Adverbia, adalah bentuk kalimat untuk dapat membuat pembaca lebih yakin dengan memberikan ekspresi kepastian, yang dipertegas kembali memakai kata keterangan atau adverbia frekuentatif, yakni adverbia yang menggambarkan makna berhubungan dengan tingkat kekerapan terjadinya sesuatu yang diterangkan adverbia itu. Contoh dari kata adverbia frekuentatif adalah sering, kadang-kadang, selalu, jarang, biasanya, sebagian besar waktu, dan lainnya.
- Konjungsi, atau kata sambungan adalah kata yang dipergunakan untuk menghubungkan kalimat-kalimat, kata, ungkapan dan sebagainya yang tidak untuk maksud serta tujuan lain, fungsi konjungsi menghubungkan Kata dengan kata, Frasa dengan frasa, Klausa dengan klausa, Kalimat dengan kalimat, Paragraf dengan paragraf. Contoh katanya dan, atau, tetapi, ketika, seandainya, supaya, walaupun, seperti, oleh karena, sehingga, bahwa.
- Verba Material, adalah kata kerja atau verba yang mengacu pada perbuatan fisik atau peristiwa. Contoh: Memasak, Mencuci. Susunannya yakni Subjek(aktor) + Verba Material + objek(sasaran)
- Verba relasional, adalah kata kerja atau verba yang memiliki fungsi sebagai kata penghubung antara subyek dan pelengkap. Susunan kata verba relasional yakni Subjek + Verba relasional + pelengkap. Contoh: merupakan, bagaikan
- Verba Mental, adalah kata kerja atau verba yang menjelaskan aksi atau persepsi contohnya: melihat, merasa, contoh afeksi: suka, khawatir, dan contoh kognisi: berpikir, mengerti.
Contoh dari Teks Editorial
Kebijakan Bisa Dibilang Efektif Jika Diimplementasikan
Apa tujuan sebuah peraturan dibuat? Agar dapat diimplementasikan di dalam masyarakat, pada dasarnya sebuah peraturan dibuat tidak lain agar kepentingan bersama tetap terjaga. Apa yang akan terjadi jika sebuah peraturan dibuat, tetapi tidak dilaksanakan dengan efektif ? Pastinya terdapat hal yang tidak tepat didalam membuat peraturan itu.
Mulai hari Senin (29/12) masyarakat Ibu Kota Jakarta akan menjalani tata aturan yang baru lagi. Mulai kemarin aturan tentang three in one
tidak lagi diberlakukan pada pagi hari, tetapi juga disaat sore hari.
Setiap kendaraan roda empat yang melewati jalan-jalan utama Jakarta
harus ditumpangi minimal tiga orang. Disaat pagi peraturan tersebut
dimulai dari pukul 07.00 sampai 10.00, sedangkan disaat sore hari
dimulai sejak 16.00 sampai pukul 19.00.
Ketika rencana baru mulai diusulkan, sudah banyak keberatan muncul dari pihak masyarakat. Bukan hanya karena aturan baru itu dianggap memberatkan, tetapi sejak diterapkan three in one saat pagi hari, sangatlah rendah efektivitasnya. Yang terjadi justru masalah baru dengan bermunculan joki-joki yang menawarkan jasa di pintu masuk jalan utama.
Namun, Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta tetap pada pendiriannya bahwa peraturan tersebut akan tetap diberlakukan sampai sebulan masa sosialisasi.
Tentunya masih terlalu dini jika memberikan evaluasi efektivitas peraturan tersebut saat ini. Namun, pada evaluasi awal saat ini masih banyak para pengemudi tidak mentaati peraturan baru itu. Petugas DLLAJR juga tidak mengambil tindakan apapun, khususnya pada para joki.
Mengapa peraturan tersebut bisa tidak efektif? Pertama, karena masalah kedisiplinan, dimana masyarakat kita saat ini, termasuk juga masyarakat Ibukota Jakarta, masih cukup rendah tingkat kedisiplinannya. Mereka selalu mencari cara baru dalam melanggar peraturan, apalagi dengan tidak didukungnya peraturan pembatasan itu oleh masyarakat.
Ancaman hukum yang diberikan bukan sesuatu yang paling ditakuti oleh masyarakat bahwa hal ini merupakan kelemahan bentuk lain dari kehidupan berbangsa kita, dimana masyarakat pun tahu bagaimana caranya agar dapat terhindar dari ancaman hukum, yang dikenal tidak cukup tegas diterapkan.
Yang menjadi alasan kedua ialah tidak adanya alternatif bagi masyarakat untuk dapat beralih menggunakan jasa transportasi aman yang bisa menjamin kegiatan rutinitas mereka tidak terganggu. Kita tentu mengetahui bahwa pemerintah Provinsi DKI telah mengantisipasinya dengan membuat persiapan tranportasi masal yakni memakai sistem bus yang menggunakan jalur khusus dikenal dengan busway. Namun, sistem transportasi masal alternatif tersebut belum dapat berjalan maksimal, konsep yang ditawarkan tidak utuh, belum bisa menjamin konsumen pemakai transportasi akan memperoleh ketepatan waktu.
Justru Sekarang telah berkembang sebuah pertanyaan baru, apakah kebijakan Pimprov DKI itu tidak justru akan berlawanan dengan kebijakan Gubernur Sutiyoso yang sangat kuat keinginannya untuk membuat Jakarta tertib. Ia mencoba membatasi orang untuk bisa masuk Jakarta dan menggusur masyarakat maupun pedagang kaki lima yang menempati lahan yang bukan hak mereka.
Namun, bagaimana orang tidak tertarik untuk masuk Jakarta kalau semua kesempatan itu mudah didapat di Ibu Kota. Meski pertarungan hidupnya keras, lebih mudah mendapatkan uang di Jakarta dibandingkan dengan di daerah. Di Jakarta menjadi penjaga toilet di hotel ataupun di mall saja bisa dapat beberapa puluh ribu rupiah sehari. Jadi, tukang parkir liar, asal bisa teriak-teriak, dengan mudah dapat seribu atau dua ribu rupiah. Bahkan menjaga tempat perputaran jalan pun, di Jakarta bisa dapat uang
Peluang itu ditambah lagi dengan menjadi joki. Bagi kalangan pengusaha yang harus keluar-masuk jalan utama Jakarta, apa susahnya untuk menambah satu pegawai yang bisa menemani dia bekerja. Dengan satu sopir dan satu ajudan, maka ia bisa bebas keluar-masuk jalan utama.
Inilah yang sebenarnya kita ingin ingatkan. Peraturan itu seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan segala segi secara matang. Peraturan itu juga harus mendapat dukungan dari masyarakat agar bisa berjalan efektif.
Untuk apa peraturan dibuat kalau kemudian hanya untuk dilanggar. Begitu banyak peraturan yang kita buat, pada akhirnya tidak bisa diterapkan karena tidak dirasakan sebagai kebutuhan bersama oleh seluruh rakyat.
Ketika peraturan itu tidak bisa efektif dilaksanakan, yang akhirnya menjadi korban adalah si pembuat peraturan itu sendiri. Setidaknya wibawanya menjadi turun karena peraturan yang dibuat ternyata tidak bergigi.
Peraturan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dibuat. Selain soal three in one, yang juga menjadi pembicaraan ramai masyarakat adalah soal bunga bank.
Kita ketahui bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekitar dua pekan lalu kembali membahas soal apakah bunga bank itu tergolong riba atau tidak. Putusan Komisi Fatwa MUI sendiri kemudian menggolongkan bunga bank itu sebagai riba. Tetapi segera ditambahkan bahwa haramnya bunga bank itu hanya berlaku di kota-kota yang sudah memiliki Bank Syariah.
Keputusan Komisi Fatwa MUI itu seharusnya dibawa dulu ke Sidang Lengkap MUI, yang melibatkan seluruh ulama, sebelum menjadi fatwa yang menjadi pegangan seluruh umat. Namun, keputusan itu sudah dikeluarkan terlebih dahulu ke masyarakat, apalagi media pun terjebak seakan-akan itu sudah menjadi fatwa MUI.
Namun, di sini kita menangkap adanya kearifan pada jajaran pimpinan MUI. Keputusan Komisi Fatwa itu tidak dianulir, tetapi pembahasannya dalam sidang lengkap MUI ditunda sampai diperoleh waktu yang memadai untuk bisa membahas masukan Komisi Fatwa itu secara menyeluruh.
Pemimpin MUI cukup menyadari persoalan ini bukan merupakan masalah yang mudah sebab tidak hanya terkait dengan urusan ekonomi, namun juga untuk kehidupan masyarakat lebih besar. Dengan tradisi yang sudah panjang, tidak sedikit umat muslim yang bekerja di bidang itu. Kalaupun sekarang harus diubah menjadi Bank Syariah, apakah sistimnya dapat dengan cepat diubah untuk menunjang berkembangnya Bank Syariah tersebut.
Masih banyak aspek yang dapat dilihat hingga pada tempatnya sampai MUI menunda keputusan itu. Sebab, pada akhir dari sebuah peraturan itu, bukan hanya harus baik di atas kertas, tetapi sungguh bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat yang dijalankan.
Sekian penjelasan mengenai Kaidah Kebahasaan, Struktur Teks, Pengertian dan Contoh Teks Editorial atau Opini semoga bermanfaat.
Ketika rencana baru mulai diusulkan, sudah banyak keberatan muncul dari pihak masyarakat. Bukan hanya karena aturan baru itu dianggap memberatkan, tetapi sejak diterapkan three in one saat pagi hari, sangatlah rendah efektivitasnya. Yang terjadi justru masalah baru dengan bermunculan joki-joki yang menawarkan jasa di pintu masuk jalan utama.
Namun, Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta tetap pada pendiriannya bahwa peraturan tersebut akan tetap diberlakukan sampai sebulan masa sosialisasi.
Tentunya masih terlalu dini jika memberikan evaluasi efektivitas peraturan tersebut saat ini. Namun, pada evaluasi awal saat ini masih banyak para pengemudi tidak mentaati peraturan baru itu. Petugas DLLAJR juga tidak mengambil tindakan apapun, khususnya pada para joki.
Mengapa peraturan tersebut bisa tidak efektif? Pertama, karena masalah kedisiplinan, dimana masyarakat kita saat ini, termasuk juga masyarakat Ibukota Jakarta, masih cukup rendah tingkat kedisiplinannya. Mereka selalu mencari cara baru dalam melanggar peraturan, apalagi dengan tidak didukungnya peraturan pembatasan itu oleh masyarakat.
Ancaman hukum yang diberikan bukan sesuatu yang paling ditakuti oleh masyarakat bahwa hal ini merupakan kelemahan bentuk lain dari kehidupan berbangsa kita, dimana masyarakat pun tahu bagaimana caranya agar dapat terhindar dari ancaman hukum, yang dikenal tidak cukup tegas diterapkan.
Yang menjadi alasan kedua ialah tidak adanya alternatif bagi masyarakat untuk dapat beralih menggunakan jasa transportasi aman yang bisa menjamin kegiatan rutinitas mereka tidak terganggu. Kita tentu mengetahui bahwa pemerintah Provinsi DKI telah mengantisipasinya dengan membuat persiapan tranportasi masal yakni memakai sistem bus yang menggunakan jalur khusus dikenal dengan busway. Namun, sistem transportasi masal alternatif tersebut belum dapat berjalan maksimal, konsep yang ditawarkan tidak utuh, belum bisa menjamin konsumen pemakai transportasi akan memperoleh ketepatan waktu.
Justru Sekarang telah berkembang sebuah pertanyaan baru, apakah kebijakan Pimprov DKI itu tidak justru akan berlawanan dengan kebijakan Gubernur Sutiyoso yang sangat kuat keinginannya untuk membuat Jakarta tertib. Ia mencoba membatasi orang untuk bisa masuk Jakarta dan menggusur masyarakat maupun pedagang kaki lima yang menempati lahan yang bukan hak mereka.
Namun, bagaimana orang tidak tertarik untuk masuk Jakarta kalau semua kesempatan itu mudah didapat di Ibu Kota. Meski pertarungan hidupnya keras, lebih mudah mendapatkan uang di Jakarta dibandingkan dengan di daerah. Di Jakarta menjadi penjaga toilet di hotel ataupun di mall saja bisa dapat beberapa puluh ribu rupiah sehari. Jadi, tukang parkir liar, asal bisa teriak-teriak, dengan mudah dapat seribu atau dua ribu rupiah. Bahkan menjaga tempat perputaran jalan pun, di Jakarta bisa dapat uang
Peluang itu ditambah lagi dengan menjadi joki. Bagi kalangan pengusaha yang harus keluar-masuk jalan utama Jakarta, apa susahnya untuk menambah satu pegawai yang bisa menemani dia bekerja. Dengan satu sopir dan satu ajudan, maka ia bisa bebas keluar-masuk jalan utama.
Inilah yang sebenarnya kita ingin ingatkan. Peraturan itu seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan segala segi secara matang. Peraturan itu juga harus mendapat dukungan dari masyarakat agar bisa berjalan efektif.
Untuk apa peraturan dibuat kalau kemudian hanya untuk dilanggar. Begitu banyak peraturan yang kita buat, pada akhirnya tidak bisa diterapkan karena tidak dirasakan sebagai kebutuhan bersama oleh seluruh rakyat.
Ketika peraturan itu tidak bisa efektif dilaksanakan, yang akhirnya menjadi korban adalah si pembuat peraturan itu sendiri. Setidaknya wibawanya menjadi turun karena peraturan yang dibuat ternyata tidak bergigi.
Peraturan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dibuat. Selain soal three in one, yang juga menjadi pembicaraan ramai masyarakat adalah soal bunga bank.
Kita ketahui bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekitar dua pekan lalu kembali membahas soal apakah bunga bank itu tergolong riba atau tidak. Putusan Komisi Fatwa MUI sendiri kemudian menggolongkan bunga bank itu sebagai riba. Tetapi segera ditambahkan bahwa haramnya bunga bank itu hanya berlaku di kota-kota yang sudah memiliki Bank Syariah.
Keputusan Komisi Fatwa MUI itu seharusnya dibawa dulu ke Sidang Lengkap MUI, yang melibatkan seluruh ulama, sebelum menjadi fatwa yang menjadi pegangan seluruh umat. Namun, keputusan itu sudah dikeluarkan terlebih dahulu ke masyarakat, apalagi media pun terjebak seakan-akan itu sudah menjadi fatwa MUI.
Namun, di sini kita menangkap adanya kearifan pada jajaran pimpinan MUI. Keputusan Komisi Fatwa itu tidak dianulir, tetapi pembahasannya dalam sidang lengkap MUI ditunda sampai diperoleh waktu yang memadai untuk bisa membahas masukan Komisi Fatwa itu secara menyeluruh.
Pemimpin MUI cukup menyadari persoalan ini bukan merupakan masalah yang mudah sebab tidak hanya terkait dengan urusan ekonomi, namun juga untuk kehidupan masyarakat lebih besar. Dengan tradisi yang sudah panjang, tidak sedikit umat muslim yang bekerja di bidang itu. Kalaupun sekarang harus diubah menjadi Bank Syariah, apakah sistimnya dapat dengan cepat diubah untuk menunjang berkembangnya Bank Syariah tersebut.
Masih banyak aspek yang dapat dilihat hingga pada tempatnya sampai MUI menunda keputusan itu. Sebab, pada akhir dari sebuah peraturan itu, bukan hanya harus baik di atas kertas, tetapi sungguh bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat yang dijalankan.
Sekian penjelasan mengenai Kaidah Kebahasaan, Struktur Teks, Pengertian dan Contoh Teks Editorial atau Opini semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar