Lihat juga
Loading...
Kamis, Mei 26

Contoh Tajuk Rencana Singkat di Surat Kabar

Contoh Tajuk Rencana Singkat yang terdapat pada Koran - Tentunya kalian pernah mendengar istilah ”Tajuk Rencana, Opini dan Editorial”? Didalam sebuah media massa khususnya untuk koran atau sebuah surat kabar dan didalam majalah selalu disiapkan kolom khusus untuk memuat tulisan Tajuk Rencana, didalam koran biasanya terdapat dihalaman 2 atau 5 berdampingan dengan Rubrik Opini.

Tajuk Rencana adalah tulisan dengan isi yang memuat pokok permasalahan, bisa membahas tentang berita paling hangat yang sedang terjadi maupun berita teraktual di masyarakat, dan biasanya sebuah Tajuk Rencana mengikuti tema utama yang di angkat dalam pemberitaan pada hari itu. Tajuk rencana dibuat oleh seorang redaktur atau editorial media massa.

Contoh dari sebuah Tajuk Rencana Singkat di Surat Kabar

Tujuan utama dari Tajuk Rencana adalah untuk lebih memberikan pencerahan tentang tentang pokok permasalahan yang sedang terjadi atau perkembangan dari berita yang telah diterbitkan, dan memperkirakan kemungkinan akan hal yang terjadi dimasa mendatang. Karena itu isi didalam sebuah naskah tajuk rencana pada umumnya memuat kesimpulan sementara dari pokok permasalahan serta perkiraan dan memuat harapan atau jalan keluar penyelesaian.
Contoh Membuat Tajuk Rencana Singkat di Surat Kabar
Contoh Membuat Tajuk Rencana Singkat di Surat Kabar

Dengan membaca sebuah naskah tajuk rencana di surat kabar akan sangat bermanfaat, karena kalian akan mendapatkan sebuah gambaran tentang pokok kejadian yang mungkin terlewatkan sehingga tidak terbaca pada hari sebelumnya atau bahkan tidak mengetahui asal mula dari sebuah kabar berita sama sekali, sekaligus nantinya kalian akan dapat lebih memahami tentang sebuah pokok permasalahan kejadian yang sedang menjadi tren.

Karena kalian telah mengetahui tujuan dari membuat naskah Tajuk Rencana, berikut ini salah satu contoh dari bentuk teks Tajuk Rencana agar kalian lebih mudah memahami apa itu Tajuk Rencana!

Kebijakan Bisa Dibilang Efektif Jika Diimplementasikan

Apa tujuan sebuah peraturan dibuat? Agar dapat diimplementasikan di dalam masyarakat, pada dasarnya sebuah peraturan dibuat tidak lain agar kepentingan bersama tetap terjaga. Apa yang akan terjadi jika sebuah peraturan dibuat, tetapi tidak dilaksanakan dengan efektif ? Pastinya terdapat hal yang tidak tepat didalam membuat peraturan itu.

Mulai hari Senin (29/12) masyarakat Ibu Kota Jakarta akan menjalani tata aturan yang baru lagi. Mulai kemarin aturan tentang three in one tidak lagi diberlakukan pada pagi hari, tetapi juga disaat sore hari. Setiap kendaraan roda empat yang melewati jalan-jalan utama Jakarta harus ditumpangi minimal tiga orang. Disaat pagi peraturan tersebut dimulai dari pukul 07.00 sampai 10.00, sedangkan disaat sore hari dimulai sejak 16.00 sampai pukul 19.00.

Ketika rencana baru mulai diusulkan, sudah banyak keberatan muncul dari pihak masyarakat. Bukan hanya karena aturan baru itu dianggap memberatkan, tetapi sejak diterapkan three in one saat pagi hari, sangatlah rendah efektivitasnya. Yang terjadi justru masalah baru dengan bermunculan joki-joki yang menawarkan jasa di pintu masuk jalan utama.

Namun, Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta tetap pada pendiriannya bahwa peraturan tersebut akan tetap diberlakukan sampai sebulan masa sosialisasi.

Tentunya masih terlalu dini jika memberikan evaluasi efektivitas peraturan tersebut saat ini. Namun, pada evaluasi awal saat ini masih banyak para pengemudi tidak mentaati peraturan baru itu. Petugas DLLAJR juga tidak mengambil tindakan apapun, khususnya pada para joki.
Mengapa peraturan tersebut bisa tidak efektif? Pertama, karena masalah kedisiplinan, dimana masyarakat kita saat ini, termasuk juga masyarakat Ibukota Jakarta, masih cukup rendah tingkat kedisiplinannya. Mereka selalu mencari cara baru dalam melanggar peraturan, apalagi dengan tidak didukungnya peraturan pembatasan itu oleh masyarakat.

Ancaman hukum yang diberikan bukan sesuatu yang paling ditakuti oleh masyarakat bahwa hal ini merupakan kelemahan bentuk lain dari kehidupan berbangsa kita, dimana masyarakat pun tahu bagaimana caranya agar dapat terhindar dari ancaman hukum, yang dikenal tidak cukup tegas diterapkan.

Yang menjadi alasan kedua ialah tidak adanya alternatif bagi masyarakat untuk dapat beralih menggunakan jasa transportasi aman yang bisa menjamin kegiatan rutinitas mereka tidak terganggu. Kita tentu mengetahui bahwa pemerintah Provinsi DKI telah mengantisipasinya dengan membuat persiapan tranportasi masal yakni memakai sistem bus yang menggunakan jalur khusus dikenal dengan busway. Namun, sistem transportasi masal alternatif tersebut belum dapat berjalan maksimal, konsep yang ditawarkan tidak utuh, belum bisa menjamin konsumen pemakai transportasi akan memperoleh ketepatan waktu.

Justru Sekarang telah berkembang sebuah pertanyaan baru, apakah kebijakan Pimprov DKI itu tidak justru akan berlawanan dengan kebijakan Gubernur Sutiyoso yang sangat kuat keinginannya untuk membuat Jakarta tertib. Ia mencoba membatasi orang untuk bisa masuk Jakarta dan menggusur masyarakat maupun pedagang kaki lima yang menempati lahan yang bukan hak mereka.

Namun, bagaimana orang tidak tertarik untuk masuk Jakarta kalau semua kesempatan itu mudah didapat di Ibu Kota. Meski pertarungan hidupnya keras, lebih mudah mendapatkan uang di Jakarta dibandingkan dengan di daerah. Di Jakarta menjadi penjaga toilet di hotel ataupun di mall saja bisa dapat beberapa puluh ribu rupiah sehari. Jadi, tukang parkir liar, asal bisa teriak-teriak, dengan mudah dapat seribu atau dua ribu rupiah. Bahkan menjaga tempat perputaran jalan pun, di Jakarta bisa dapat uang

Peluang itu ditambah lagi dengan menjadi joki. Bagi kalangan pengusaha yang harus keluar-masuk jalan utama Jakarta, apa susahnya untuk menambah satu pegawai yang bisa menemani dia bekerja. Dengan satu sopir dan satu ajudan, maka ia bisa bebas keluar-masuk jalan utama.

Inilah yang sebenarnya kita ingin ingatkan. Peraturan itu seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan segala segi secara matang. Peraturan itu juga harus mendapat dukungan dari masyarakat agar bisa berjalan efektif.

Untuk apa peraturan dibuat kalau kemudian hanya untuk dilanggar. Begitu banyak peraturan yang kita buat, pada akhirnya tidak bisa diterapkan karena tidak dirasakan sebagai kebutuhan bersama oleh seluruh rakyat.

Ketika peraturan itu tidak bisa efektif dilaksanakan, yang akhirnya menjadi korban adalah si pembuat peraturan itu sendiri. Setidaknya wibawanya menjadi turun karena peraturan yang dibuat ternyata tidak bergigi.

Peraturan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dibuat. Selain soal three in one, yang juga menjadi pembicaraan ramai masyarakat adalah soal bunga bank.

Kita ketahui bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekitar dua pekan lalu kembali membahas soal apakah bunga bank itu tergolong riba atau tidak. Putusan Komisi Fatwa MUI sendiri kemudian menggolongkan bunga bank itu sebagai riba. Tetapi segera ditambahkan bahwa haramnya bunga bank itu hanya berlaku di kota-kota yang sudah memiliki Bank Syariah.

Keputusan Komisi Fatwa MUI itu seharusnya dibawa dulu ke Sidang Lengkap MUI, yang melibatkan seluruh ulama, sebelum menjadi fatwa yang menjadi pegangan seluruh umat. Namun, keputusan itu sudah dikeluarkan terlebih dahulu ke masyarakat, apalagi media pun terjebak seakan-akan itu sudah menjadi fatwa MUI.

Namun, di sini kita menangkap adanya kearifan pada jajaran pimpinan MUI. Keputusan Komisi Fatwa itu tidak dianulir, tetapi pembahasannya dalam sidang lengkap MUI ditunda sampai diperoleh waktu yang memadai untuk bisa membahas masukan Komisi Fatwa itu secara menyeluruh.

Pemimpin MUI cukup menyadari persoalan ini bukan merupakan masalah yang mudah sebab tidak hanya terkait dengan urusan ekonomi, namun juga untuk kehidupan masyarakat lebih besar. Dengan tradisi yang sudah panjang, tidak sedikit umat muslim yang bekerja di bidang itu. Kalaupun sekarang harus diubah menjadi Bank Syariah, apakah sistimnya dapat dengan cepat diubah untuk menunjang berkembangnya Bank Syariah tersebut.

Masih banyak aspek yang dapat dilihat hingga pada tempatnya sampai MUI menunda keputusan itu. Sebab, pada akhir dari sebuah peraturan itu, bukan hanya harus baik di atas kertas, tetapi sungguh bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat yang dijalankan.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Contoh Tajuk Rencana Singkat di Surat Kabar

0 komentar:

Posting Komentar